About Us
UPTD Puskesmas Cisaat
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cisaat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kesehatan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

UPTD Puskesmas Cisaat secara geografis terletak di Kabupaten Sukabumi Kecamatan Cisaat. UPTD Puskesmas Cisaat berdiri sejak Tahun 1975 bertempat di alun-alun Cisaat yang sekarang di pakai oleh kantor Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dimana pada waktu itu Puskesmas di pimpin oleh Bapak Alpius, kemudian pindah ke jalan Gelanggang Pemuda Cisaat pada tahun 1981 dengan wilayah binaan sebanyak 17 Desa, selama kurun waktu berjalan sampai saat ini UPTD Puskesmas Cisaat telah beberapa kali berganti pimpinan, Alpius 1975 – 1981, dr. Leni 1981 – 1983, dr. Ubed 1983 – 1985, dr.H. Buhono Thahadibrata, M.Kes 1986 – 1989, dr. Hj.Ellyanora Son 1989 – 1999, dr.Hj. Adrialty 1999 – 2003, drg. Sri Handayani 2003 – 2014, H. Maman Surahman, S. Pd, SKM, MM 2014 – Agustus 2018, dr. Aria Firmansyah sejak Agustus 2018 – Agustus 2022 dan Dedi Setiadi, SKM sejak Agustus 2022 sampai dengan sekarang.
Kemudian dengan berjalannya waktu UPTD Puskesmas Cisaat juga terjadi pemekaran menjadi 3 Puskesmas.
UPTD Puskesmas Cisaat pada awalnya merupakan Balai Pengobatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Kecamatan Cisaat. Terletak di Komplek Gelanggang Olah Raga Cisaat, Wilayah kerja UPTD Puskesmas Cisaat mencakup 6 desa yaitu desa Cisaat, desa Sukamanah, desa Cibatu, desa Sukasari, desa Nagrak, dan desa Sukaresmi.

VISI
“ Terwujudanya pusat kesehatan yang berkualitas dan mandiri ”
MISI
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan;
- Meningatkan kapasitas sumber daya manusia yang berdaya saing;
- Meningkatkan penata kelolaan puskesmas secara tepat guna dan mandiri;
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan; masyarakat, kerjasama lintas sektor dan kemitraan dengan pihak swasta.
Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan ikhlas serta seuai dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
Kebijakan Mutu
Tata Nilai
Tata Nilai UPTD Puskesmas Cisaat adalah : IKHLAS
MOTTO
UPTD Puskesmas Cisaat
SEHATMU BAHAGIAKU
BERSAMA KITA BISA
HAK & KEWAJIBAN PASIEN
PMK nomor 4 tahun 2018
SK KEPALA PUSKESMAS CISAAT
NOMOR : KS.00/06/SK/KAPUS/V/2023
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional (SPO);
-
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materil;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
-
Memilih Dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
-
Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya;
-
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dn komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan;
-
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
-
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
-
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam pelayanan di Puskesmas;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuann Puskesmas terhadap dirinya;
-
Mengajukan keluhan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab;
-
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
-
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
-
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
-
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Membayar Retribusi pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.